... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Eskpose Hasil Penilaian Perwujudan RTR Provinsi Kalimantan Timur

(28/5/2025) Rapat Eskpose Hasil Penilaian Perwujudan RTR Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur secara Hybrid. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan penilaian Perwujudan RTR oleh Gubernur terhadap perwujudan struktur ruang dan pola ruang pada RTRWP sesuai dengan kewenangannya. Penilaian perwujudan RTR dilaksanakan untuk mengetahui tingkat perwujudan rencana tata ruang yang dilakukan berdasarkan kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan ruang sebagaimana tertuang dalam RTR. Output dari rapat ini adalah Penjabaran Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang dan Penjabaran rekomendasi berdasarkan hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang. 

Adapun beberapa hal yang dapat disampaikan sebagai berikut:

  • Tingkat perwujudan kawasan lindung sebesar 85,49 %, luas kawasan lindung yang terwujdu kurang dari yang direncanakan. Kondisi aktual terdapat alih fungsi lahan menjadi permukiman, perkebunan atau lahan terbangun.
  • Tingkat perwujudan kawasan budiday sebesar 83,03 %, lahan masih berupa hutan rimba, padang rumput, dan semak-semak belum dimanfaatakn sesuai peruntukan kawasan budidaya.
  • Muatan rencana tata ruang yang tidak selaras dengan indikasi program utama (IPU) perlu penyesuaian rencana sektoral, verifikasi, konfirmasi lokasi, jenis program, dan waktu pelaksanaan.
  • Sub komponen penyusun struktur ruang yang belum terwujud pada RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 dapat dimaksimalkan pelaksanaan tahapannya selama PJM 2 (2025-2029) sehingga dapat mendukung pelaksanaan perwujudan RTR.
  • Sub komponen penyusun pola ruang yang belum terwujud Pada RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 dapat dilakukan koordinasi lintas sektor dan menyediakan insentif untuk mendukung pelaksanaan perwujudan rencana pola ruang.
  • Perwujudan Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang, serta dengan mempertimbangkan isu strategis maka dipandang perlu untuk dilakukan Peninjauan Kembali terhadap muatan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.