... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov. Kaltim

Selasa, 20 September 2022 telah dihadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov. Kaltim bertempat di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Prov. Kaltim. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas isi substansi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. Rapat dipimpin oleh Bapak Baharuddin Demmu, S.Pi., M.Si selalu Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim. Adapun hadir dalam rapat perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Prov. Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.

Terdapat beberapa poin yang disepakati sebagai berikut.

1. Masa perhitungangan 10 hari pembahasan Kesepakatan Substansi antara Gubernur dan DPRD terkait pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 dimulai setelah terbitnya hasil Validasi KLHS dari KLHK atau terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2022.

2. Muatan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 yang akan menjadi bahan untuk Kesepakatan Substansi mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

3. Pansus DPRD Prov. Kaltim akan melakukan konsultasi awal ke Kementerian ATR/KBPN untuk membahas terkait mekanisme dan jadwal pembahasan Ranperda RTRW Provinsi, serta akan mengkonfirmasi substansi yang dapat diubah dan tidak dapat diubah dalam Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042