Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Kamis, 8 September 2022 telah dihadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait Ranperda Usulan Pemprov tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 bertempat di Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Prov. Kaltim. Rapat dipimpin oleh Bapak Muhammad Samsun, SE., M.Si dan Bapak Ir. Seno Aji M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dihadiri oleh Bapak A.Muzakkir S.T., M.Si selaku Kabid Penataan Ruang, Dinas PUPR-PERA Prov. Kaltim dan Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T. selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang beserta staff dan Tenaga Ahli. Hadir pula dalam rapat perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Dinas Pariwisata Prov. Kaltim dan BAPPEDA Prov. Kaltim.
Dalam pembahasan rapat ini, disampaikan progress terkait Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur bahwa secara substansi, kelengkapan dokumen untuk pengajuan Persetujuan Substansi telah mengacu pada Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021. Selain itu, disampaikan juga terkait KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bahwa Dokumen Penjaminan Kualitas telah ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan telah diterima oleh Kementerian LHK, saat ini masih menunggu jadwal untuk Validasi KLHS tersebut.
Selanjutnya, akan dilaksanakan Rapat Kerja bersama dengan Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan Persetujuan Substansi dan Mekanisme Kesepakatan Penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – 2042 pada tanggal 9-10 September 2022.