... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Rangka Penyusunan dan Penetapan RDTR Kabupaten/Kota dalam Mendukung OSS secara daring

Agenda Rapat Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Rangka Penyusunan dan Penetapan RDTR Kabupaten/Kota dalam Mendukung OSS secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Ir. Edison Siagian, ME selaku Direktur SUPD I, Kementerian dalam Negeri dan diikuti oleh Dinas yang membidangi urusan Penataan Ruang dan Biro/Bagian Hukum di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Pada sesi pertama dilakukan pemaparan materi oleh narasumber sebagai berikut:

1. Perkembangan dan Langkah-Langkah Strategis Penyusunan dan Penetapan RDTR untuk Mendukung OSS, disampaikan oleh Ibu Reny Windyawati, S.T., M.Sc. (Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN)

2. Kebijakan Penyelesaian RDTR dalam Program Prioritas di RPJMN 2020 – 2024, disampaikan oleh Bapak Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D. (Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana, Kementerian PPN/Bappenas)

Sesi selanjutnya yakni klarifikasi terhadap progres penetapan RDTR OSS yang telah disusun pada tahun 2019 (59 RDTR OSS, 16 RDTR belum ditetapkan) dan tahun 2021 (75 RDTR OSS).

Di Kalimantan Timur, dari 4 RDTR OSS yang disusun tahun 2019, 3 RDTR OSS sudah ditetapkan, yakni RDTR KE Bengalon dan Kaliorang, RDTR Kota Balikpapan, dan RDTR Kawasan Perkotaan Sendawar Timur, sedangkan 1 RDTR belum ditetapkan (RDTR Kawasan Industri Mantaritip). Saat ini RDTR tersebut sedang dalam tahap penetapan sebagai Permen ATR/BPN karena telah melewati batas waktu penetapan sesuai dengan amanat PP 21/2021, dan untuk KLHSnya belum mendapatkan validasi.