Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Presentasi Laporan Pendahuluan Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat

Presentasi Laporan Pendahuluan Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat

Presentasi Laporan Pendahuluan Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat

(16/7/2025) Presentasi Laporan Pendahuluan Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau bertempat di Fugo Hotel Samarinda. Rapat dipimpin oleh Bapak Iqro Firmani, S.T selaku Kepala Seksi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur dan dimoderatori oleh Resty Darma Saputri S.PWK selaku penata ruang ahli pertama. Rapat dihadiri oleh OPD Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Ikatan Ahli Geologi Indonesia, GGGI, Tenaga Ahli Penyusun Kebijakan KBAK, dan Tenaga Ahli Manjemen Bidang Penataan Ruang.

1.⁠ ⁠Tujuan dari penyusunan kebijakan KBAK ini adalah untuk mewujudkan perlindungan dan pelestarian kawasan bentang alam karst guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hasil dari kajian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam penyediaan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan KSP. 

2.⁠ ⁠Isu utama terkait Kawasan Karst Sangkulirang- Mangkalihat adalah:

  • •Ancaman penambangan
  • Kerusakan ekosistem dan kehilangan keanekaragaman hayati
  • Ancaman terhadap warisan budaya dan arkeologi 
  • Belum optimalnya perlindungan dan pengelolaan
  • Tekanan pembangunan dan perizinan
  • ⁠Kurangnya kesadaran publik 

3.⁠ ⁠Delineasi KSP KBAK Sangkulirang Mangkalihat menurut Perda Nomor 1 Tahun 2023 adalah 635.975,00 Ha, menurut Kepmen ESDM Nomor 140k/40/MEM/2019 171.925,62 Ha. Telah dirumuskan 5 alternatif delineasi untuk KSP KBAK Sangkulirang Mangkalihat. Alternatif 5 menadi prioritas karena mampu mengakomodasi seluruh dua delineasi RTRW dan Kepmen ESDM dengan total luasan kajian 1.443.570,93 Ha, dengan 7 kecamatan di Kabupaten Berau dan 8 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. 

4.⁠ ⁠Kawasan Karst di Kabupaten Kutai Timur telah ditetapkan sebagai KBAK pada tahun 2019, sedangkan untuk Kabupaten Berau sudah diusulkan untuk penetapan pada Bulan Mei 2024. Penataan ruang bersifat berjenjang dan komplementer, sehingga diharapkan setiap peraturan yang ada berjalan secara pararel, komplementer dan tidak meninggalkan unsur-unsur penting terkait kebijakan Kawasan Karst. 

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan