... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang di Kota Samarinda

Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang di Kota Samarinda yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kota Samarinda pada tanggal 13 Desember 2023. Kegiatan ini dipimpin oleh Ibu Nufida Pujiastuti, S.T., M.Sc selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda serta diikuti oleh instansi teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda. Adapun poin yang dapat disampaikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen ini memiliki tujuan meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam mewujudkan tata ruang sesuai dengan RDTR, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dg RTR, serta meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang.
  2. ?Berdasarkan PP 21 th 2021 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021, pengertian Insentif Nonfiskal  adalah perangkat pengendalian ruang untuk memotivasi mendorong daya tarik dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR yang tidak berkenan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, Fasilitasi PKKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan serta publikasi/promosi)
  3. Pengertian Disinsentif Nonfiskal adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (kewajiban memberi kompensasi/imbalan, pembatasan penyediaan prasarana dan prasarana serta pemberian status khusus)
  4. Sebagai contoh, ada beberapa kawasan yang memiliki potensi dalam penerapan pemberian insentif dan disinsentif di Kota Samarinda antara lain Kawasan Citra Niaga, Convention Hall, dan Kampung Ketupat.
  5. Salah satu pemberian insentif sewa ruang dapat dimanfaatkan pemerintah dalam menstimulus peningkatan ekonomi seperti pemberian insentif dalam rangka sewa gedung yang digunakan untuk kegiatan pameran UMKM

File bahan paparan materi dapat diakses melalui :

https://bit.ly/indis_samarinda2023