Pertemuan Pengembangan Kawasan Peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur
(4/03/2024) Rapat Pertemuan Pengembangan Kawasan Peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Five Premiere. Rapat dibuka oleh Bapak Fahmi Himawan, S.T. M.T., selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, dan diikuti oleh perwakilan Dinas Peternakan kabupaten/kota. Bertindak sebagai narasumber Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev. mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur yang membawakan materi terkait Dukungan PUPR terhadap Kebijakan Pengembangan Kawasan Peternakan. Beberapa hal penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Mengacu pada UU 23/2014, Penetapan Kawasan peternakan merupakan wewenang pemerintah pusat.
- Dalam rencana pola ruang RTRWP Kalimantan Timur, hanya memuat Kawasan pertanian saja, untuk Kawasan peternakan yang merupakan turunan dari RTRWP akan diatur dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR.
- Dinas Peternakan bersama-sama dengan Dinas PUPR Kabupaten/Kota perlu untuk melakukan identifikasi lokasi-lokasi yang potensial untuk ditetapkan sebagai Kawasan peternakan agar dapat diakomodir dalam Revisi RTRW dan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang saat ini sedang berproses. Begitu juga dengan rencana reklamasi eks tambang yang akan dialihfungsikan menjadi Kawasan peternakan.
- Upaya untuk mendukung kebijakan Kawasan peternakan di antaranya: konsistensi dengan Perda RTRW Provinsi, identifikasi kebutuhan dan potensi daerah, sinkronisasi dengan perencanaan sektoral lainnya, kesesuaian dengan regulasi terkait, dan melibatkan partisipasi publik.