Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRWP Kalimantan Timur tahun 2023-2042
Senin, 13 februari 2023 telah diterima surat Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRWP Kalimantan Timur tahun 2023-2042 bertempat dijakarta.
Rincian berkas yang diterima berupa 1 lembar surat (asli) dan 2 lembar fotocopy surat (cap) yang akan ditindak lanjuti untuk proses penetapan Perda & dilaksanakan dlm waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persub.
Selanjutnya akan dilakukan penyerahan surat persetujuan substansi secara langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN kepada Gubernur Kalimantan Timur bertempat di Kalimantan Timur dengan opsi waktu pelaksanaan pada tanggal 22/23 feb atau 27/28 feb 2023.