Perbaikan dan Validasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020-2040
Agenda Rapat Via Zoom Meeting undangan Perbaikan dan Validasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020-2040.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim yaitu Bapak Fahmi Himawan,ST,MT.
Adapun poin-poin yg disampaikan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam revisi RTRW, KLHS ini akan mempunyai manfaat antara lain merupakan sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang serta secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia.
2. Maksud dari penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara ini adalah dihasilkannya laporan KLHS yang mendokumentasikan proses dan hasil KLHS dapat diintegrasikan dengan rancangan akhir Review Perda RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara.
3. Adapun tujuan dari penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu melakukan kajian guna memastikan bahwa Kajian, Rencana dan Program (KRP) didalam revisi RTRW tersebut mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Selain itu tujuan KLHS Revisi RTRW ini adalah untuk memastikan bahwa KRP memenuhi prinsip saling ketergantungan, prinsip keseimbangan dan prinsip keadilan.