Penyusunan Draft Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Tentang Pengadaan Tanah
Jumat, 11/2/2022. Rapat Penyusunan Draft Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.??
??
Rapat dipimpin oleh Bapak Imannudin selaku Kepala Bagian BPPOD dan dihadiri oleh Kanwil BPN, BPKAD, Biro Adbang, DPUPR & PERA Prov. Kaltim??
??
Tim Verifikasi dibentuk dengan satu Surat Keputusan Gubernur Kaltim untuk semua Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).??
??
Lahan yang terpisah/tersebar dibeberapa lokasi dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota dan dalam satu program/kegiatan yang sama ≥ 5 Ha, adalah kewenangan Provinsi dan dapat didelegasikan.??
??
Terhadap lokasi pengadaan tanah yang berada pada lintas Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Provinsi.??
??
Untuk pembiayaan honor Tim Verifikasi dan Tim Persiapan dibebankan kepada Pemrakarsa dari tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil (BAB II Pasal 3 PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum).??
??
Dan apabila pembiayaan bersumber dari APBD mengacu kepada Perpres, Permendagri, Perda/Perkada tentang Standar Satuan Harga (SSH). ??
??
Ketentuan umum lainnya yang sudah diatur dengan jelas pada peraturan diatasnya, maka dilaksanakan secara mutatis mutandis.??
??
Pada lampiran Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tidak terdapat Format Surat Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian kepada Bupati/Wali Kota.??
??
**Follow @tataruangkaltim ?
?
Tags :?
#Pemanfaatan #PengadaanTanah #PeraturanPemerintah #Perencanaan #TataRuangKaltim