Penyampaian Dokumen Kelengkapan untuk Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur
Rabu, 25 Januari 2023 telah dilakukan Penyampaian Dokumen Kelengkapan untuk Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen diserahkan oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang ke Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Selanjutnya, setelah terbitnya Persetujuan Substansi tersebut dapat segera melakukan Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur dilakukan maksimal 2 bulan sejak Persetujuan Substansi diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN.