Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Penyampaian Dokumen Kelengkapan untuk Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur

Penyampaian Dokumen Kelengkapan untuk Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur

Penyampaian Dokumen Kelengkapan untuk Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur

Rabu, 25 Januari 2023 telah dilakukan Penyampaian Dokumen Kelengkapan untuk Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen diserahkan oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang ke Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Selanjutnya, setelah terbitnya Persetujuan Substansi tersebut dapat segera melakukan Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur dilakukan maksimal 2 bulan sejak Persetujuan Substansi diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN.

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan