... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Penyampaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B Rencana Usaha

Agenda Penyampaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Pabrik NPK Chemical Kapasitas Produksi 1 x 575.000 MTPY dan NPK Fused Kapasitas Produksi 2 x 250.000 MTPY dan Perubahan Lokasi Kegiatan dari Lahan industry selatan ke lahan industry utara dari luasan 7,4 ha menjadi 5,5 ha oleh PT. Pupuk Kaltim yang berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur

Acara dipimpin Oleh Bapak Fahmi Himawan, S.T., M.T. Kabid Tata Lingkungan DLH provinsi Kalimantan Timur dan Diikuti oleh OPD terkait Pemkot Bontang dan OPD Terkait Pemprov kaltim dan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Daera serta Pemrakarsa PT.Pupuk Kalimantan Timur

Catatan Dalam Rapat :

1. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036, lokasi berada pada peruntukkan pola ruang :

? Lokasi Pabrik NPK Fused berada pada pola ruang kawasan industri seluas 1,3 Ha dan Kawasan Permukiman seluas 0,7 Ha

? Lokasi Gudang Bahan Baku NPK Fused berada pada pola ruang Kawasan Industri

? Lokasi Gudang Produk NPK Fused berad apada pola ruang Kawasan Industri

2. Indikasi arahan peraturan zonasi kawasan industri :

? arahan pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya;

? arahan pembatasan pembangunan perumahan baru disekitar kawasan peruntukan industri

? pengelolaan kawasan industri melalui pencegahan dan larangan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

3. peruntukan kawasan permukiman diperkenankan untuk dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

4. Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kota Bontang 2019-2039, lokasi berada pada pola ruang Kawasan Peruntukan Industri

5. Kawasan Peruntukkan Industri merupakan Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri (termasuk sentra industri kecil) dan pergudangan

6. Pemrakarsa perlu Menambahkan Peta Penggunaan lahan dan Peta Tutupan Lahan daerah sekitar guna melihat aktifitas di sekitar lokasi permohonan