peninjauan lapangan kegiatan pertambangan batuan gunung
Kamis, 26 Januari 2023, dilaksanakanya kegiatan peninjauan lapangan kegiatan pertambangan batuan gunung PT Samudra Paser Sejahtera (PT SPS) dan PT Samudra Paser Utama (PT SPU) pada Kecamatan Babulu, Kab. Penajam Paser Utara. Kegiatan peninjauan lapangan didampingi oleh Bapak Ruslan sebagai perwakilan dari PT SPS dan PT SPU.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh PT Samudra Paser Sejahtera dengan nomor 660/136/PR-KASI DAL tanggal 16 Januari 2023 dan PT. Samudra Paser Utama dengan nomor : 660/137/PR-KASI DAL tanggal 16 januari 2023 perihal Klarifikasi Tata Ruang.
Secara pola ruang, berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 dapat disampaikan bahwa lokasi PT SPS dan PT. SPU berada didalam Kawasan Peruntukan Pertambangan.
Berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, keseluruhan lokasi kegiatan PT. SPS dan PT. SPU berada di dalam pola ruang Perkebunan.
Dalam peninjauan lapangan, kondisi eksisting pada lokasi PT. SPS dan PT. SPU berupa kegiatan perkebunan dan semak belukar.
Lokasi permohonan kegiatan pertambangan batu gunung PT. SPS dan PT. SPU berada di dalam wilayah HGU PT Sukses Tani Nusasubur (PT STN), dalam melaksanakan kegiatannya PT SPS dan PT SPU diharapkan melakukan perjanjian penggunaan lahan bersama kepada PT STN.