Penilaian Dokumen Andal RKL – RPL oleh Tim Teknis Penilai Amdal Prov. Kaltim 2022
Rabu, 23 November 2022 Rapat Penilaian Dokumen Andal RKL – RPL oleh Tim Teknis Penilai Amdal Prov. Kaltim, terkait Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu dengan kapasitas debit air baku 450 liter/detik melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh DLH Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Bapak M. Chamidin S.Hut. M.Si dan dihadiri oleh Tim Teknis & Anggota Komisi Penilaian Amdal serta pemrakarsa kegiatan.
Adapun poin-poin yang berkenaan dengan penataan ruang adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 dapat disampaikan bahwa Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu dengan kapasitas debit air baku 450 liter/detik masuk kedalam Pola Ruang Kawasan Permukiman dan Kawasan Tanaman Pangan dan Holtkultura, Perkebunan.
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019 – 2039 dapat disampaikan bahwa Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu dengan kapasitas debit air baku 450 liter/detik masuk ke dalam Kawasan permukiman, Kawasan Ruang Terbuka Hijau.
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033 dapat disampaikan bahwa Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu dengan kapasitas debit air baku 450 liter/detik masuk ke dalam Kawasan Pertanian lahan Kering, Kawasan Permukiman Perdesaan.
4. Lokasi Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu yang dimohonkan terindikasi melintasi beberapa areal izin pertambangan dan darus melakukan koordinasi dengan pemegang izin pertambangan yang dilintasi.
5. Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu dengan kapasitas debit air baku 450 liter/detik telah sesuai dengan rencana tata ruang dan selanjutnya terhadap pemanfaatan ruang dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum dapat melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
6. Kegiatan yang dilakukan di kawasan sekitar Pembangunan dan juga Permukiman harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan air permukaan.
7. Perlu adanya perbaikan Antara peta dan keterangan tulisan gambar pada gambar di bawahnya.
8. Rencana Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kutai Kartanegara – Bontang sistem Marangkayu agar menyesuaikan dengan Nota Dinas Nomor: 660.5/77/Bid-PR/2021 Tanggal 08 Oktober 2021.