Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-elektronik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi

Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-elektronik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi

Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-elektronik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi

(9/7/2025) Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-elektronik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR & PERA Kaltim. Kegiatan ini dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim dan diikuti oleh OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dalam kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Bapak Althariq Febrino selaku Ketua Tim Wilayah C-2 Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN  dengan tema Pelaksanaan KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha secara Nonelektronik dan Ibu Sondang Lestari selaku Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kaltim dengan tema Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam pelaksanaan KKPR.

Maksud dari kegiatan pada hari ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha serta Pertimbangan Teknis Pemanfaatan Ruang dalam mendukung pembangunan di daerah

KKPR yang dulunya dikenal sebagai izin lokasi, merupakan bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha untuk kegiatan non-komersial. KKPR Nonberusaha memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku

PTP merupakan dokumen teknis yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat yang memberikan informasi mengenai status, luas, lokasi, dan ketersediaan bidang tanah yang dimohon, termasuk aspek legal dan fisik tanah

KKPR Nonberusaha berperan dalam melindungi lingkungan dengan memastikan kegiatan non berusaha tidak berdampak negatif pada lingkungan serta membantu dalam tata kelola ruang yang lebih baik, terutama dalam mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan