Pendukung Penyusunan RPPEG Prov,Kalimantan Timur dan Rencana Exchange and Learning RPPEG
Kamis,6 Oktober 2022 telah di hadiri kegiatan Pendukung Penyusunan RPPEG Prov,Kalimantan Timur dan Rencana Exchange and Learning RPPEG di Prov Riau,Dimana Rapat Percepatan Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, RPPEG Prov Kalimantan Timur .Rapat di Pimpin oleh Bapak Fahmi Himawan,ST,MT selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov Kalimantan Timur, Di mana tiem penyusunan RPPEG di koodinir langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim.Berdasarkan SK ( Surat Kepeutusan Gubernur ) No,660/K.279/2022.Pembentukan Penyusunan Tiem Dokumen RPPEG Prov.Kaltim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2014 tentang perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang di perbaharui melalaui Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2016 yang mengamanatkan Penyusuanan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ( RPPEG ) yang sesuai dengan Tingkat kewenangan ,Nasional,Provinsi dan kab/ kota.
Prov Kaltim tidak memiliki 14 (empat belas ) Kesatuan Gidrologi Gambut (KHG) seluas 342,350 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan.Tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut.
Dalam Rangka Penyusunan Dokumen tersebut Tiem Penyusun RPPEG Provinsi Kalimantan Timur maupun kab/Kota memerlukan pembelajaran dan pertukaran informasi terkait RPPEG di Prov Riau yang merupakan Provinsi Pertama yang telah Menyusun Dokumen RPPEG dan telah di tetapkan Surat Keputusan Gubernur dan memiliki 49 (Empat Puluh Sembilan) KHG terluas di Indonesia yaitu seluas 4.984.688.74 Ha