Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia B atas Permohonan Hak Guna Usaha Koperasi Bina Tani Sedulang Dua
Senin, 20 Maret 2023, dilaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia B atas Permohonan Hak Guna Usaha Koperasi Bina Tani Sedulang Dua yang merupakan Koperasi Plasma dari PT. Rencana Usaha Kegiatan Perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan Tanah Panitia B dan Sidang panitia B dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para kepala Bidang Kanwil ATR/BPN Kaltim dan dihadiri oleh unsur instansi tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan perangkat kecamatan dan desa di sekitar wilayah permohonan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036 dan sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan perkebunan berada pada pola ruang Perkebunan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara lokasi rencana kegiatan perkebunan berada pada pola ruang Perkebunan dan Pertanian Lahan Kering.
Dan untuk data-data perizinan lainnya terindikasi tidak terdapat overlapping dengan Perizinan Pertambangan, Transmigrasi dan juga Pemanfaatan Hasil Kehutanan.
Dari hasil Pemeriksaan tanah dan cek fisik lapangan ditemukan beberapa hal seperti patok tanda batas permohonan HGU belum terpasang sesuai ketentuan diarahkan kepada pemohon HGU untuk membuat patok batas. Dan juga terdapat perbedaan antara luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap luasan usulan Permohonan HGU, maka diarahkan kepada Pemohon HGU untuk melakukan penyesuaian terhadap luasan IUP Perkebunan terhadap luas usulan HGU yang dimohonkan.