... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU)

15-16 Maret 2023 mengikuti pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Tritunggal Sentra Buana yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sidang panitia B dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para kepala Bidang Kanwil ATR/BPN Kaltim dan dihadiri oleh unsur instansi tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan perangkat kecamatan dan desa di sekitar wilayah permohonan.

Adapun Catatan dalam pelaksanaan pemeriksaan tanah dan sidang panitia B sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan TimuTahun 2016 – 2036 dan sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan perkebunan PT. Tritunggal Sentra Buana pada Area dengan Luas  1.099,13 Ha berada pada pola ruang Perkebunan seluas 726,33 Ha, Permukiman seluas 176,58 ha dan Tanaman Pangan dan Holtikultura  seluas 196,22 Ha,  Pada Area dengan Luas 419,19 Ha berada pada pola ruang  Perkebunan seluas 210,52 Ha, Permukiman seluas 63,27 Ha dan Tanaman Pangan dan Holtikultura seluas 145,40 Ha

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033, Sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan perkebunan PT. Tritunggal Sentra Buana pada Area dengan Luas  1.099,13 Ha berada pada pola ruang Perkebunansecara keseluruhan luasan,  Pada Area dengan Luas 419,19 Ha berada pada pola ruang  Pertanian Lahan Kering seluas 265,15 Ha dan Kawasan Perkebunan seluas 154,04 Ha

Kesesuaian Pola Ruang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033

Lokasi Permohonan Berada dalam WK Non Konvensional GMB Sanga-Sanga dan WK Konvensional PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, dan terkait dengan hal tersebut pihak perusahaan diarahkan untuk berkoordinasi dengan SKK Migas

Dari hasil tinjauan lapangan Terdapat Patok tanda Batas permohonan HGU yang tidak sesuai standard pemasangan patok, terdapat juga quary dari perusahaan tambang batubara serta galian sirtu untuk kebutuhan jalan pihak perusahaan, sungai yang berda di dalam permohonan HGU kurang dari 2 meter.

Untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang terkait pola ruang dan struktur ruang, agar mengacu kepada Indikasi Arahan Peraturan Zonasi sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur serta Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara.