... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia B atas Permohonan Hak Guna Usaha

(10/10/2023) Kegiatan  Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia B atas Permohonan Hak Guna Usaha PT. Niaga Mas Gemilang dan PT. Sukses Bina Alam yang berlokasi di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

 

Pemeriksaan Tanah Panitia B dan Sidang panitia B dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para kepala Bidang Kanwil ATR/BPN Kaltim dan dihadiri oleh unsur instansi tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan perangkat kecamatan dan desa di sekitar wilayah permohonan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 dan sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan perkebunan berada pada pola ruang Kawasan Pertanian. Dan dalam muatan Ketentuan Khusus masuk pada Ketentuan Khusus Rawan Bencana Kebakaran, sesuai dengan hal ini Pemohon HGU agar melengkapi dengan akta penyataan Notaril yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan pembakaran dalam bentuk apapaun di kawasan yang dimaksud. Dan Untuk Permohonan HGU yang berada pada Pola Ruang Kawasan Permukiman diarahkan untuk di Enclave (Dikeluarkan dari Permohonan)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara lokasi rencana kegiatan perkebunan berada berada pada pola ruang Pertanian Lahan Kering, Kawasan Transmigrasi, Kawasan Perkebunan, dan juga Hutan Produksi

Dari hasil Pemeriksaan tanah dan cek fisik lapangan ditemukan beberapa hal seperti patok tanda batas permohonan HGU belum terpasang sesuai ketentuan diarahkan kepada pemohon HGU untuk membuat patok batas. Dan juga terdapat perbedaan antara luas  Izin Usaha Perkebunan (IUP)  terhadap luasan usulan Permohonan HGU, maka diarahkan kepada Pemohon HGU untuk melakukan penyesuaian terhadap luasan  IUP Perkebunan terhadap luas usulan HGU yang dimohonkan. Demikian laporan ini disampaikan