Pemerikasaan Dokumen UKL - UPL terkait Rencana Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Rapat Koordinasi Pemerikasaan Dokumen UKL - UPL terkait Rencana Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT Berkat Jaya Sukses pada tanggal 21 Desember 2022 yang diadakan oleh DLH Provinsi Kaltim melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Bapak M. Chamidin S.Hut. M.Si yang dihadiri oleh OPD teknis terkait di lingkungan Provinsi Kaltim, DPUPR Kota Samarinda serta Kecamatan Terkait.
Adapun poin-poin yang berkaitan dengan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan Pertimbangan Teknis terkait kegiatan dimaksud.
2. Berdasarkan koordinat yang disampaikan dalam dokumen dan sesuai perhitungan GIS luas lokasi penambahan kegiatan adalah 0.0481 Ha
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 bahwa lokasi kegiatan seluruhnya berada dalam kawasan permukiman. Dapat disampaikan bahwa kegiatan yang dimaksud sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi Kaltim.
4. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda 2014 – 2034 bahwa lokasi kegiatan berada pada pola ruang permukiman.
5. Dapat disampaikan bahwa kegiatan yang dimaksud sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi Kaltim serta Kota Samarinda.
6. Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti arahan peraturan zonasi baik provinsi maupun kota samarinda.
7. Mengingat lokasi kegiatan yang letaknya dengan jalan dan permukiman padat, agar dapat memperhatikan mobilitas alat beratnya seperti apa, rute menuju lokasi kegiatan seperti apa untuk meminimalisir dampak kebisingan maupun kecelakaan baik sebelum maupun pasca operasi kegiatan.