Pembahasan Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan SPAM IPA KIPP IKN dan IPAL IKN
Jumat, 30 September 2022 telah diikuti Rapat Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan SPAM IPA KIPP IKN dan IPAL IKN di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim. Rapat dipimpin oleh Bapak H. Imanuddin, S.H., M.M Selaku Kabag Pemerintahan Biro PPOD Prov Kaltim dan Perwakilan dari Balai PPW Kaltim Sebagai Pemrakarsa Kegiatan Pengadaan Tanah. Berikut disampaikan catatan hasil rapat tersebut :
1. Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & Pera Prov Kaltim sudah menerbitkan Pertimbangan Teknis terkait kegiatan pembangunan SPAM IPA KIPP IKN dan IPAL IKN.
2. Berdasarkan analisis spasial melalui Sistem Informasi Geografis bahwa Pembangunan SPAM IPA KIPP IKN memiliki luas 79 Ha dan IPAL IKN memiliki Luas 41 Ha.
3. Sesuai lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang Prov Kaltim Tahun 2016, lokasi rencana kegiatan SPAM IPA KIPP IKN seluruhnya berada pada pola ruang permukiman dan untuk lokasi rencan kegiatan IPAL IKN berada pada pola ruang Perkebunan, Permukiman, dan Hutan Produksi Tetap.
4. Terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan IPAL IKN bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi, kecuali pada lokasi IPAL 3 yang berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan harus melalui mekanisme Ketentuan Kehutanan/Kementrian LHK RI.
5. Pihak Pemrakarsa kegiatan perlu bersurat kepada Kepala Otorita IKN dengan melampirkan DPPT agar kedua kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan pembentukan tim persiapan.