Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dan Standar Pelayanan (SP)
Rabu tanggal 19 Oktober 2022 telah diikuti Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dan Standar Pelayanan (SP) yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini dibuka oleh Bapak Puguh Harjanto, S.STP., M.Si selaku Kepala DPMPTSP dan diikuti oleh OPD teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi
Adapun poin-poin dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk manjaring saran dan masukan terkait draft SOP dan SP untuk mengeluarkan pertimbangan teknis dari OPD teknis yang telah dibuat oleh DPMPTSP untuk digunakan dalam proses perizinan melalui E-PTSP.
2. Draft SOP dan SP telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Draft SOP dan SP terdiri dari jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang meliputi 12 bidang yang salah satunya adalah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan diklasifikasikan berdasarkan perizinan melalui OSS RBA dan PBUMKU berbasis oss serta perizinan dan non perizinan Non OSS RBA.
4. E-PTSP mengakomodir terkait perizinan-perizinan yang tidak terakomodir di dalam sistem OSS dan sebelumnya pelaku usaha telah memenuhi kelengkapan administrasi serta pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh OPD teknis terkait kegiatan yang dimohonkan sebelum mengajukan permohonan melalui E-PTSP.
5. Adapun terkait dengan pertimbangan teknis terkait tata ruang akan dimasukkan dalam Standar Pelayanan dimana pelaku usaha akan diarahkan untuk meminta pertimbangan teknis terkait tata ruang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Apabila kegiatan usaha yang dimohonkan oleh pelaku usaha membutuhkan pertek tata ruang maka pertek tata ruang akan diterbitkan oleh OPD teknis terkait namun apabila tidak memerlukan pertek tata ruang maka tidak diarahkan ke OPD teknis terkait dalam hal ini Bidang Penataan Ruang.