... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Rencana Pembangunan Bandar Udara Kabupaten Paser

Kamis, 19 Januari 2023 menghadiri Undangan Pembahasan Rencana Pembangunan Bandar Udara Kabupaten Paser. Rapat ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan bertempat di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kalimantan Timur. 

Rapat dipimpin oleh H. Irhamsyah selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs.Katsul Wijaya beserta jajaran pejabat tinggi lain Kabupaten Paser serta  OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi pembangunan Bandar Udara Paser yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.  Dalam pembahasan disampaikan rencana melanjutkan Kembali pembangunan bandara yang terhenti sejak tahun 2014. 

Berdasar hasil konsultasi dengan Kementrian Bappenas, bahwa rencana ini belum termuat dalam RPJMN namun dapat diakomodir dalam rancangan revisi dengan syarat Pemerintah Kabupaten Paser dapat melengkapi syarat sesuai ketentuan perundangan dan mencantumkan rencana  tersebut dalam dalam Renstra Kabuapaten Paser. 

Selanjutnya, berdasar arahan dari Kementrian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Paser diminta untuk dapat merumuskan skema pembiayaan yang tepat guna percepatan kelanjutana rencana pembangunan ini. Alternatif skemanya berupa sharing dana dari Pusat, Kabupaten dan swasta dengan mekanisme KBPU. Pembahasan juga diperdalam dengan kemungkinan meggunakan skema lain yang ingin diajukan yaitu dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. 

Rencana pembangunan Bandar Udara Pengumpan Paser di Kabupaten Paser telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur  No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimatan Timur 2016 - 2036 pada Lampiran III Sistem Jaringan Prasarana Utama dan juga dalam dalam Rencana Struktur Ruang Ranperda Revisi RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022. Rencana pembangunan ini juga diperkuat dengan  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 166 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandaraudaraan Nasional pada Lampiran IIIA.  Lokasi rencana Bandar Udara Paser juga telah tergambar dalam Rencana Pola Ruang Revisi RTRW Provinsi Kaltim sebagai Kawasan Transportasi.