Pembahasan Rencana Kegiatan Perkebunan dan Presentasi Advis Teknis Permohonan Pengolahan Kelapa Sawit Perkebunan
Rabu, 30/3/2022. Pembahasan Rencana Kegiatan Perkebunan dan Presentasi Advis Teknis Permohonan Pengolahan Kelapa Sawit Perkebunan, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas Perkebunan. ?
?
Perda No. 1 Tahun 2016 RTRW Prov. Kaltim, Lokasi kegiatan yang dimohonkan berada pada peruntukan Pola Ruang Kawasan Perkebunan, sehingga sudah sesuai dengan Peruntukan dan Rencana Tata Ruang.?
?
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab. Kutai Timur Lokasi kegiatan yang dimohonkan berada pada peruntukan Perkebunan Pola Ruang KBNK.?
?
Lokasi kegiatan yang dimohonkan sudah melakukan PPLB dengan perusahaan lain yang overlapping.?
?
Berdasarkan Data Transmigrasi rencana Kegiatan, perusahaan sudah mendapatkan Ijin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) pada tahun 2012 untuk kawasan HPL Transmigrasi .?
?
Berdasarkan SK Menteri ESDM nomor 140/2019 terkait Kawasan alam Karst, lokasi permohonan berada di Luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).?
?
Selanjutnya dari pembahasan ini akan menjadi bagian dari advis teknis Dinas Perkebunan sesuai dengan Permentan No. 98 /2013 dalam rangka mendapatkan rekomendasi Gubernur untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang akan disampaikan melalui E-PTSP.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#Perizinan #Perkebunan #RencanaTataRuang #Pertek #KutaiTimur