Pembahasan Rencana Kegiatan Perkebunan dan Presentasi Advis Teknis Permohonan IUP Perkebunan di Kab. Kutai Timur
Selasa, 29 November 2022 telah diikuti Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Perkebunan dan Presentasi Advis Teknis Permohonan IUP Perkebunan PT. Anugerah Lahan Kaltim yang berlokasi di Kab. Kutai Timur, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas Perkebunan. Rapat dipimpin Oleh Kepala Bidang Usaha yaitu Bpk. Taufiq Kurrahman, S.Hut, M.Si. Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Verifikasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Prov. Kaltim melalui aplikasi E-PTSP tertanggal 21 November 2022 dengan perihal permohonan Pertimbangan Teknis. Berikut point-point terkait pemanfaatan ruang yang jadi pembahasan antara lain :
1. DPUPR Kaltim Pernah Mengeluarkan Informasi Kesesuaian Pemanfaatan melalui surat keluar Nomor 662/2775/PR-KASI DAL Tanggal 3 Oktober 2022 dengan luas rencana lokasi kegiatan yang disampaikan adalah seluas ± 15.941 Ha. Dasar dari pembuatan surat tersebut diatas masih mengacu berdasarkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036 yang masih menjadi acuan resmi. Yang dimana sesuai Perda No. 1 Tahun 2016, pada Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang berada pada peruntukan pola Ruang Perkebunan dan hutan Produksi, sedangkan berdasarkan RTRW Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2016, Lokasi rencana kegiatan yang dimohonkan seluruhnya berada pada Peruntukan Perkebunan dengan pola ruang Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
2. Berdasarkan SK Pelepasan Hutan Kaltim terbaru yaitu SK KemenLHK No. 6628 tahun 202 statusnya masih HPK yang memang peruntukan kedepannya akan dijadikan APL.
3. Untuk lokasi yang dimohonkan, PT.Anugerah Lahan Kaltim sudah memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan Produksi dengan SK. 756/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2019. yang artinya lokasi yang sudah alih fungsi menjadi APL.
4. Untuk proses Revisi RTRWP Kaltim sendiri lokasi yang dimohonkan oleh PT. ALK terakomodir sebagai pola ruang Pertanian pada orde 1 dan untuk turunannya pada RTRW kab/kota bisa berupa pola pekebunan ataupun lainnya, yang artinya lokasi yang dimohonkan PT. ALK sudah masuk pada peruntukan budidaya, dan bukan lagi masuk pada kawasan Hutan
5. Berdasarkan data spasial Wilayah Kerja Migas dan Gas Bumi, lokasi kegiatan yang dimohonkan overlapping dengan wilayah kerja migas konvensional PT. Pertamina EP dan wilayah kerja migas non konvensional GMB Sangatta II, dengan operator Lapangan KSO Pertamina EP - PT. ALT GME Bungalun Kariorang