Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – 2042 secara hybrid
Senin, 10 Oktober 2022 telah dilakukan Rapat Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – 2042 secara hybrid bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Rapat dilaksanakan dalam rangka persiapan Pembahasan Lintas Sektor oleh Kementerian ATR/BPN. Rapat dipimpin oleh Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T., selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang dan dihadiri oleh Tim Swakelola Penetapan RTRW Provinsi, Tenaga Ahli Penetapan RTRW Provinsi dan Tenaga Ahli Manajemen Bidang Penataan Ruang.
Rapat diawali dengan membahas hasil FGD antara Pansus DPRD Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kesesuaian kondisi eksisting struktur ruang dan pola ruang pada Perda/Draft Revisi RTRW Kabupaten/Kota dengan Draft Revisi RTRW Provinsi Kaltim. Tanggapan dan klarifikasi Kesesuaian dari RTRW Kabupaten/Kota tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan didapatkan beberapa hal yang perlu dikonfirmasi saat pembahasan Lintas Sektor dengan Kementerian/Lembaga terkait.