Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Pergub 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan
(9/1/2025) Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Pergub 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Lokasi Untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Dan/Atau Kawasan Mangrove Yang Berada Di Luar Kawasan Hutan yang diadakan oleh Sekretariat Daerah bertempat di Ruang Rapat Batiwakal, Kantor Gubernur Kaltim. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Ir. Ujang Rachmad, M.Si selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim dan diikuti oleh Perangkat Daerah teknis di lingkungan Provinsi Kaltim
Rapat ini membahas terkait substansi Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Pergub 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Lokasi Untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Dan/Atau Kawasan Mangrove Yang Berada Di Luar Kawasan Hutan. Dimana dalam Ranpergub ini menambahkan lokasi baru untuk perdagangan karbon yaitu di Hutan Negara.
Rancangan Pergub ini tentang Tata Cara Persetujuan terhadap Lokasi Dalam Rangka Perdagangan karbon Sektor Kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur.
Ruang Lingkup yang diatur untuk memberikan Persetujuan Gubernur terhadap lokasi perdagangan karbon adalah pada Kawasan Gambut dan/atau Kawasan mangrove yang berada di luarkawasan hutan serta Hutan Negara yang bukan Kawasan Hutan.
Untuk mendukung implementasi pergub ini kedepannya, Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim melalui Bidang Penataan Ruang siap memberikan informasi tata ruang yang diperlukan untuk kemudahan dalam proses pemberian persetujuan lokasi perdagangan karbon.