Pembahasan Kesesuaian Rencana Penyelenggaraan Perkeretaapian dengan RTRW Kabupaten Kutai Timur secara daring
Tanggal 14 Juli 2022 Mengikuti Rapat Pembahasan Kesesuaian Rencana Penyelenggaraan Perkeretaapian dengan RTRW Kabupaten Kutai Timur secara daring. Rapat dipimpin oleh Bapak Arif Anwar, S.T., M.Sc., selaku Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan, DJKA, Kemenhub dan dihadiri oleh Bappeda Kutim, DPPR Kutim, Dishub Kaltim, dan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
Rapat diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Bupati Kutai Timur perihal Perubahan Jalur Kereta Api yang melewati areal PT. Bengalon Limestone tanggal 25 April 2022 dan kunjungan Bappeda Kutim ke DJKA tanggal 17 Juni 2022 dalam rangka koordinasi kesesuaian RTRW Kabupaten Kutim dengan RIPNas tahun 2018.
Data kereta api yang digunakan dalam Revisi RTRWP Kaltim mengacu pada RIPNas dan Masterplan Penyusunan Trase Kereta Api yang disusun oleh Dishub Kaltim tahun 2014, namun kedua data tersebut masih bersifat indikatif. Mengingat data yang digunakan masih bersifat indikatif dan pada RIPNas hanya menyebutkan “koridor” saja, maka dimungkinkan untuk melakukan pendetailan trase untuk koridor di Kabupaten Kutai Timur (dapat diinisiasi oleh Pemerintah Daerah, tidak harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat).
Kemudian disarankan pada IAPZ Revisi RTRWP Kaltim agar dapat menambahkan klausul bahwa trase kereta api akan mengikuti pendetailan trase yang ditetapkan kemudian.