... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi

(12/8/2024) Rapat yang dilaksanakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Konservasi Lingkungan Areal Gambut dan/atau Mangrove yang Berada di Luar Kawasan Hutan. Rapat ini dipimpin oleh Ibu Suparmi, SH., M.H selaku Kepala Biro Hukum dan diikuti oleh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Provinsi Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Konservasi Lingkungan Areal Gambut dan/atau Mangrove ini disusun sebagai pedoman pemberian persetujuan lokasi kepada entitas untuk tindak lanjut kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan perizinan berusaha.

Dinas PUPR&PERA mendukung penyusunan pedoman ini dan akan memberikan surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang sebagai syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan persetujuan lokasi pada Areal Gambut dan/atau Mangrove.

Apabila nantinya akan dilakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sudah mendapatkan persetujan lokasi pada Areal Gambut dan/atau Mangrove maka perlu mendapatkan KKPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.