... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Selasa, 19 Juli 2021 telah dihadiri kegiatan Pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk Usaha Jasa Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Beracaun (B3) PT. Sinar Bintang Albar yang berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan secara daring. Adapun pembahasan berkenaan dengan penataan ruang antara lain:

1. Kegiatan Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk Usaha Jasa Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Beracaun (B3) PT. Sinar Bintang Albar telah memenuhi komitmen permohonan izin pengumpulan limbah B3 sejak tahun 2019 dan pada tahun 2020 melakukan kegiatan pengembangan baru berupa gudang serta sarana prasarana;

2. Luas areal eksisting 1.716 m² dan luas areal tambahan 1.393 m² (termasuk gudang);

3. Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan informasi tata ruang terkait dengan PT. Sinar Bintang Albar;

4. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan seluruhnya berada pada Kawasan Industri dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012 - 2032, bahwa lokasi rencana kegiatan seluruhnya berada pada Kawasan Industri;

5. Terkait dengan proses pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk usaha jasa pengumpulan limbah Bahan Berbahaya Beracaun (B3) untuk berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur.