Pembahasan Dokumen Formulir KA Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan RSUD AM. Parikesit
Selasa, 25 Oktober 2022 telah diikuti Rapat Tim Teknis terkait Pembahasan Dokumen Formulir KA Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan RSUD AM. Parikesit Kegiatan Pengembangan Usaha dan/atau Kegiatan RSUD AM. Parikesit dari luas lahan 4,55 ha menjadi 23,76 ha di Kel/Desa Teluk Dalam, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara daring.
Hal-hal yang menjadi catatan sebagai berikut:
1. Terdapat perbedaan luasan yang tertera pada dokumen dengan hasil perhitungan analisis informasi geografis;
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukan Pola Ruang Perkebunan;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanagera No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanagera Tahun 2013-2033, lokasi kegiatan berada pada peruntukan Pola Ruang Permukiman Perkotaan dengan Ketentuan Peraturan Zonasi diperbolehkan dibangun prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
4. Peta Kesesuaian Lokasi dengan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan RTRW Provinsi Kalimantan Timur diharapkan merujuk pada peta dan pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh instansi terkait;
5. Pemrakarsa akan melakukan perbaikan pada dokumen terkait dengan masukan-masukan yang disampaikan oleh tim teknis.