... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Dokumen Adendum Andal dan RKL RPL Tipe A

Senin, 16 Januari 2023 mengikuti Rapat Komisi Penilaian Amdal Pusat dengan pembahasan Dokumen Adendum Andal dan RKL RPL Tipe A Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Batubara dan Fasilitas Pendukungnya PT Kartika Selabumi Mining seluas 15.000 Ha yang berlokasi di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat ini diadakan oleh Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan yang diikuti oleh OPD teknis terkait pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, wakil LSM serta wakil masyarakat.

Adapun poin-poin yang berkaitan dengan penataan ruang pada rapat ini adalah sebagai berikut:

1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh PT Kartika Selabumi Mining.

2. Berdasarkan data spasial dan melalui perhitungan GIS, disampaikan bahwa luas lokasi adalah 15.004,17 Ha

3. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 lokasi rencana kegiatan yang dimohonkan berada pada pola ruang Perkebunan, Permukiman, Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

4. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi (IAPZ) sesuai Perda Kaltim adalah arahan pemanfaatan untuk kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, arahan pemanfaatan pertambangan tidak menerbitkan perizinan baru untuk batubara, arahan pemanfaatan pertambangan yang berada di hutan produksi harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan sesuai peraturan yang berlaku

5. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033 lokasi rencana kegiatan yang dimohonkan berada pada peruntukkan pola ruang Kawasan Transmigrasi,Pertanian Lahan Kering, Kawasan Perkebunan, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi.

6. Berdasarkan RTRW Provinsi Kaltim dapat disampaikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam pelaksanaannya tetap mengikuti arahan peratuan zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kutai Kartanegara.