Pembahasan Batas Administrasi terhadap status wajib pajak
selasa 7 maret 2023 telah menghadiri Pembahasan Batas Administrasi terhadap status wajib pajak CV. Gunung Tunggal Makmur (GTM) yang bertempat di Ruang Rpat Tenguyun Lantai 4 Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Rapat di pimpin oleh bapak Imanuddin selaku Kabag Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) yang dihadiri oleh Bapenda Prov kaltim, DPMPTSP Prov Kaltim, Dinas ESDM Prov Kaltim, Dinas PUPR Prov Kaltim dan Biro Ekonomi Prov Kaltim.
Pada pembahasan ini, IUP Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Baruan CV. GTM tertulis berlokasi pada Desa Bente Tualan dan Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. tapi sesuai Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, IUP CV. GTM berada di lokasi Desa Labangka, Desa Labangka Barat dan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dan mengacu kepada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 478/I/IUP/PMDN/2021 tentang persetujuan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan CV. GTM yang berada di lokasi Penajam Paser Utara, maka CV. GTM akan melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah mengacu kepada keputusan tersebut.