Pembahasan areal eks. PBPH PT. Melapi Timber di Kab. Kutim dan Kukar
Kamis 25 Agustus 2022 telah diikuti Undangan Pembahasan areal eks. PBPH PT. Melapi Timber di Kab. Kutim dan Kukar secara tatap muka diruang rapat ulin Dinas Kehutanan Prov.Kaltim
Adapun poin-poin dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
1. PT Melapi Timber diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas 162.805 Ha sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 171/Kpts/Um/3/1977 tanggal 26 Maret 1977;
2. Pada Tahun 1995, PT Melapi Timber mengajukan Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA melalui Surat Direktur Utama Nomor 199/MLP/III/JKT/1995 tanggal 23 Maret 1995;
3. Berdasarkan Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan Nomor 1053/VIII-KP/2000 tanggal 15 Desember 2000 dan Nomor S.13/VII-Set/RHS/2005 tanggal 13 Januari 2005, luas areal yang layak dimanfaatkan adalah seluas 78.300 Ha ;
4. PT Melapi Timber diberikan Perpanjangan IUPHHK-HA seluas 78.300 Ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.105/Menhut-II/2005 tanggal 25 April 2005 dan berakhir tanggal 25 Maret 2042.
5. PT Melapi Timber telah memiliki RKU Periode 2014-2023 sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.13/BUHA-2/2014 tanggal 06 Maret 2014, dimana dalam pengelolaan hutannya menggunakan sistem silvikultur TPTI dan THPB.
6. Pada areal PBPH Eks PT Melapi Timber telah diusulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 38.535,07 Ha sesuai Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522/7180/Ek tanggal 02 Agustus 2022.
7. Berdasarkan hal tersebut agar Pertimbangan Teknis PBPH pada Areal Eks PT Melapi Timber direvisi dengan mengeluarkan Usulan Perubahan Kawasan Hutan untuk Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.