... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pelatihan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Peduli Tata Ruang

Focus Group Discussion (FGD) dan Pelatihan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Peduli Tata Ruang di Kota Balikpapan yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2022 bertempat di Hotel Swiss-Bell Balikpapan.

Pada Kegiatan ini turut hadir Ibu Neny Dwi Winahyu, S.STP.,M.Si selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan yang bertindak sebagai narasumber serta dihadiri oleh seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Balikpapan.

Adapun yang hal-hal yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Beberapa isu strategis penyelenggaraan penataan ruang di Kota Balikpapan yaitu Sinkronisasi muatan RTRWK (Perda No. 12 Th. 2012) terhadap UU Cipta Kerja, RDTRK dengan OSS-RBA demi mendukung penyederhanaan perizinan,Penetapan ketentuan luas kavling minimal pada Subzona Rumah Kepadatan Sedang (R-3) dan Subzona Rumah Kepadatan Rendah (R-4), Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam penyediaan 20% Luas Wilayah sebagai RTH Publik serta Pembinaan Penataan Ruang

2. Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang dengan membuat sistem informasi yang mendigitalisasi Peta RDTR, PZ dan Ketentuan Tata Bangunan dan Lingkungan melalui one data one map yang nantinya akan  digunakan oleh anggota POKMAS Peduli Tata Ruang di Kota Balikpapan

3. Sebagai tools dalam kebijakan Penataan Ruang di Kota Balikpapan , One Map One Data memberikan layanan berupa Informasi Tata Ruang serta Keterangan Rencana Kota dan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang dan Tata Bangunan (PATROLTARU)

4. Pembentukan POKMAS di Kota Balikpapan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing Kecamatan dan kelurahan untuk memberikan pemahaman dan informasi penataan ruang kepada masyarakat 

Selanjutnya terkait mekanisme pembentukan dan proses legalisasi POKMAS akan diadakan pertemuan internal antara pemkot Balikpapan bersama Kecamatan dan Kelurahan yang hasilnya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur