Pelaksanaan Pengelolaan PTSP Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan
Selasa tanggal 16 Mei 2023 telah dihadiri acara Pelaksanaan Pengelolaan PTSP Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Prov. Kaltim bertempat di hotel Novotel Balikpapan. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai media fasilitasi terhadap para pelaku usaha yang telah melakukan pemenuhan komitmen perizinan berusah dan non berusaha.
Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Dinas yang diwakilkan oleh Ibu Oti Eka selaku kepala bidang laporan pengaduan dan informasi perizinan dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD Provinsi Kaltim, DPMPTSP kabupaten/kota dan Kegiatan ini juga mengundang 14 perusahaan sebagai perwakilan sektor pelaku usaha.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Roslita Pulungan dari Kementerian Investasi/BKPM yang membahas Grand Desain OSS Berbasis Resiko dan Bapak Budiarto dari Biro Organisasi yang dimoderatori oleh Ibu Rani Ainur dari DPMPTSP Prov. Kaltim yang membahas tentang Maklumat Pelayanan serta Standar Pelayanan Publik.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Kemudian kategori usaha dibagi menjadi kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah dan tinggi. Untuk gambaran grand design OSS berbasis risiko meliputi tiga subsistem yaitu subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan. Jenis layanan perizinan berusaha risiko terdiri dari layanan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan fasilitas penanaman modal.
Saat ini ada 531 jenis PB UMKU yang telah diproses dalam sistem OSS berbasis risiko dan juga terdapat perwakilan 22 K/L di PTSP Pusat namun baru 14 K/L yang menempatkan pejabat penghubung.