Pelaksanaan Evaluasi Raperda tentang RTRW di Bagian Wilayah II
Kamis, 23/6/2022. Rapat Pelaksanaan Evaluasi Raperda tentang RTRW di Bagian Wilayah II di Hotel Novotel Cikini, Jakarta. ?
?
Rapat dibuka oleh Bapak Dr. Ahmad Anshori Wahdy, S.E. MBA selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Kemendagri serta diikuti oleh perwakilan Dinas yang mengurusi urusan Penataan Ruang, Kelautan dan Perikanan, dan Biro Hukum di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.?
?
Adapun narasumber dalam rapat ini yaitu : (1) Dr. Agustomi Masik., M.Dev.Plg selaku Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II, Kementerian ATR/BPN yang menyampaikan materi Mekanisme Penyusunan dan Penetapan RTRWP; (2) Yulanto Araya, S.H., M.H. selaku jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham yang menyampaikan materi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Perda; (3) Perwakilan dari KKP menyampaikan materi Integrasi RZWP-3-K dengan RTRWP; dan (4) Muhammad Isro dari selaku Wakil Tim Stranas KPK menyampaikan materi Integritas dalam Penyusunan dan Penetapan RTRW.?
?
Berdasarkan amanat UU 23/2014 bahwa Kemendagri berperan dalam pelaksanaan evaluasi raperda RTRWP dan konsultasi pelaksanaan evaluasi raperda RTRWK. ?
?
Evaluasi RTRWK dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai Permendagri 13/2016.?
?
Ke depannya, Evaluasi Ranperda tentang RTRWP di Kemendagri hanya akan dilayani melalui sistem SIOLA (tidak lagi menerima dokumen hardcopy) yang dapat diakses melalui https://ula.kemendagri.go.id. ?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#RencanaTataRuang #Revisi #RTRW #Evaluasi #PeraturanDaerah