Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Selasa, 28 Maret 2023 menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Bapak Ir. H. Hasanudding Mas’ud, S.Hut., M.E., dengan agenda di antaranya sebagai berikut:
- Penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2023 – 2042;
- Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Kaltim Tahun 2023 – 2042;
- Penandatanganan BA Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Kaltim Tahun 2023 – 2042;
- Pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Kaltim Tahun 2023 – 2042;
- Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022;
- Pembentukan Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022.
Laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2023 – 2042 disampaikan oleh Bapak Baharuddin Demmu, S.Pi., M.Si. selaku Ketua Pansus. Pansus pembahas RTRWP Kaltim telah melaksanakan tugas selama kurang lebih 6 bulan, dan dalam masa tersebut telah dilakukan 19 kali agenda pembahasan yang turut melibatkan OPD Provinsi, OPD Kabupaten/Kota, LSM, serta stakeholders terkait. Dalam laporannya, Pansus meminta Rapat Paripurna dapat memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023 – 2042 disetujui menjadi Perda Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Bapak H. Hadi Mulyadi, S.Si., M.Si. mewakili Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Kaltim Tahun 2023 – 2042. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD DPRD atas dukungannya sebagai fungsi pembentuk regulasi sehingga Ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
Ranperda RTRWP Kaltim Tahun 2023 – 2042 kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.