Menggali gagasan dan sinergi pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Buluminung
Selasa, 8 November 2022 secara virtual undangan Dalam Rangka Menggali gagasan dan sinergi pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Buluminung.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perindagkop dan UKM provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dibuka oleh Bapak Niko Herlambang selaku Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan dilanjutkan oleh pemaparan dari Direktorat industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/BAPPENAS serta pemaparan dari Direktorat Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian.
Beberapa hal yang menjadi catatan :
1. Pada peta pola ruang RTR KSN IKN berdasarkan Lampiran Perpres 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ibu Kota Negara, Lokasi Industri (sesuai Perpres 63 tahun 2022 tentang perincian Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara) tidak sesuai dengan lokasi Kawasan peruntukan industry (KPI)
2. Luas KPI didalam RTR IKN adalah 697,64 Ha. Luasan tersebut diperkirakan terbatas untuk mengembangkan kluster industri yang direncanakan dalam perpres 63 tahun 2022
3. Pengembangan Kegiatan Industri terdiri atas kelompok kegiatan perkantoran dan riset yang berlokasi di nusantara dan Kawasan industri manufaktur yang berlokasi di Daerah Mitra Ibu kota Nusantara
4. Kawasan Industri direncanakan dikembangkan di daerah mitra ibu kota nusantara, khususnya di sekitar Pelabuhan Kariangau dan Pelabuhan Buluminung