Kunjungan Sharing Knowledge terkait Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2023
(16/1/2024) Kunjungan Sharing Knowledge terkait Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DI Yogyakarta yang disambut oleh Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Bapak Arief Azazie Zain, S.T., M.Eng. . Tujuan dalam kunjungan untuk studi terkait dengan penyusunan dan implementasi dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif penataan ruang di DIY dan akan dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2024.
Tujuan pelaksanaan insentif dan disinsentif untuk meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang, fasilitasi kegiatan pemanfaatan dan meningkatan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan RTR.
Penyusunan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang DIY telah tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW DIY dan Perda Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten dan telah di susun sejak Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2023 adalah bentuk, ktiteria dan prosedur, waktu pemberian dan pemantauan dan evaluasi pemberian insentif atau disinsentif. Pemberian insentif dibedakan menjadi berdasarkan permohonan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang (FPR) dan tanpa permohonan dengan kajian tertentu dan ditetapkan dengan SK Gubernur. Pemberian intensif mengarah bentuk pemberian intensif non fiskal. Namun untuk saat ini belum ada implementasi terkait dengan perda tersebut.
Penyusunan perda dibantu oleh tenaga ahli PWK, GIS, Ekonomi Pembangunan, Kebijakan Publik, Hukum dan pada materi teknis telah dijelaskan cakupan-cakupan data pendukung dalam penyusunan perda tersebut.
Saat ini Provinsi DI Yogyakarta sedang mengkaji kriteria dan prosedur penerima insentif tanpa permohonan.