Koordinasi terkait Penyelamatan Kawasan Industri di PSN Teluk Balikpapan
(9/10/2023) Koordinasi dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, terkait Penyelamatan Kawasan Industri di PSN Teluk Balikpapan
Maksud dari kegiatan adalah Mewujudkan tertib tata ruang melalui penuntasan pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Teluk Balikpapan, tujuan dari kegiatan adalah Agar pemerintah daerah secara mandiri mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Teluk Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Alur pelaksanaan meliputi Inventarisasi Kasus, Pengumpulan dan Pendalaman Materi , Kajian Teknis dan Kajian Hukum, Penetapan tindakan sanksi, forum sosialisasi dan Pengenaan Sanksi Administratif Target dari Aksi Penertiban Pemanfaatan Ruang Meliputi Peringatan Tertulis, Denda Administratif, Penghentian Sementara Kegiatan, Penghentian Sementara Pelayanan Umum, Penutupan Lokasi, Pencabutan KKPR, Pembatalan KKPR, Pembongkaran Bangunan,Pemulihan Fungsi Ruang, tindak Lanjut akan dilaksanakan survey lapangan dan FGD Awal Pada Minggu ketiga Oktober.