Koordinasi Perubahan Persetujuan Lingkungan/Perizinan Berusaha/Persetujuan
Selasa, 8 November 2022 telah dihadiri kegiatan Rapat Koordinasi Perubahan Persetujuan Lingkungan/Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah yang merupakan kewenangan Pemerintah Prov. Kaltim Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Mercure Kota Samarinda. Acara dibuka oleh Bapak M. Chamidin, S.Hut., M.Si mewakili mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan diikuti oleh beberapa OPD tingkat Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Materi dibawakan oleh Bapak Farid Mohammad, S.T., M. Env selaku Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan.
Perkembangan kebijakan Amdal di Indonesia diawali dari UU No. 4 Tahun 1992, hingga yang terbaru adalah PP No. 22 Tahun 2021 yang berisi tentang perubahan nomenklatur IL menjadi PL, serta PL bukan lagi sebagai izin tapi menjadi persyaratan dasar, integrasi pertek ke dalam PL, dan lembaga Uji Kelayakan LH dan tim Uji Kelayakan LH.
Kewenangan Persetujuan Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan PP No. 5 Tahun 2021.
Kemudahan proses dalam Perizinan Berusaha menggunakan prinsip Trust but Verify, perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
Bahan materi dapat diunduh pada link berikut :