... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Pemindahan Ibu Kota negara (IKN)

Jum’at. 11/02/2022. Kepala Dinas PUPR PERA Prov.  (A.M. Fitra Firnanda, ST.,MM)  mendampingi Wakil Gubernur Kaltim menerima rombongan kunjungan kerja ke lokasi IKN yang terdiri dari KPK RI, BPKP RI, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim POLRI, TNI dan Bappenas RI

Pada kegiatan ini turut hadir, Kapolda dan Wakapolda Kaltim, Sekretaris Bappeda Prov. Kaltim, serta Kepala Biro Adbang Setda Prov. Kaltim.

Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyimpangan yang dapat terjadi dalam pembangunan IKN. Pada agenda kunjungan kerja ke titik nol IKN ini, dilaksanakan pula agenda rapat pembahasan persiapan pembangunan IKN yang difokuskan pada pembahasan aspek risiko dan mitigasi dalam pembangunan IKN.

Peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) pasca ditetapkannya RUU IKN menjadi UU IKN pada tanggal 18 Januari 2022 lalu, saat ini sedang dalam proses penyusunan/pembahasan. Manajemen risiko dalam pembangunan IKN harus memperhatikan prinsip kolaboratif, proaktif, transparan, terkoordinasi, serta terintegrasi.

Risiko dan mitigasi dalam pembangunan IKN perlu mempertimbangkan dari sisi kondisi sosial budaya, birokrasi dan tata kelola pemerintahan dan lingkungaan. Rekomendasi KLHS untuk pembangunan IKN antara lain, Prinsip-prinsip Forest City yang sesuai, Arahan penerapan elemen Smart City untuk keberlanjutan, Peta Jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan dan Usulan kebijakan untuk dukungan keberlanjutan (Sustainability Enabler Policy).

Resiko Pemenuhan Infrastruktur dalam rangka Pembangunan IKN antara lain, Konektivitas Transportasi antar IKN dan wilayah penyangga, Aksesibilitas yang belum merata, Penurunan kualitas infrastruktur wilayah penyangga. Adapun Mitigasi yang dapat dilakukan adalah Peningkatan Aksesibilitas transportasi dengan wilayah penyangga agar tidak terjadi disparitas wilayah.