... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Pembentukan Tim Penyusun Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)

Kamis, 14/4/2022.  Koordinasi Pembentukan Tim Penyusun Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ballroom Hotel Midtown Kota Samarinda yang di selenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan fasilitasi dari GIZ Propeat.

Rapat di buka oleh Drs, Ayi Hikmat, M.Si selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Tujuan rapat ini adalah untuk membentuk tim penyusun Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat provinsi sesuai dengan mandat dari Permen LHK nomor 60 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG, terkait daerah yang mempunyai lahan gambut untuk membentuk pokja penyusun RPPEG.

Menurut SK Menteri LHK nomor 130 tahun 2017, Provinsi Kalimantan Timur mempunyai lahan gambut yang tersebar di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Paser.

Sehingga diperlukan identifikasi dan telaah ulang agar provinsi bisa menyiapkan dokumen RPPEG yang di targetkan pada tahun 2022 ini telah tersusun.

Tim GIZ Propeat saat ini sedang menyiapkan peta tutupan lahan dengan skala 1:50.000 agar dapat menjadi acuan kabupaten terkait dalam proses penyusunan dokumen RPPEG.

Lalu kedepannya akan dilakukan konsultasi publik agar lahan gambut mempunyai kejelasan terkait ijin dan hak lain yang ada pada kawasan tersebut.

SK Tim penyusun RPPEG yang dibentuk akan dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan timur dengan tugas  mengumpulkan dan menginformasikan data baik spasial maupun non spasial, melakukan pengolahan data melalui tumpang susun peta Fungsi Ekosistem Gambut dan harmonisasi peta hasil tumpang susun dengan data non spasial dan lain-lain.

**Follow @tataruangkaltim

Tags :
#Koordinasi #RapatKoordinasi #DinasPU #DinasLingkunganHidup #LahanGambut