Koordinasi Pemanfaatan Aplikasi SIPD RI
Jum'at, 13 Januari 2023 menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aplikasi SIPD RI di Ruang Rapat Poldas Bappeda Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ibu Hj. Rina Juliaty, S.Si., M.Si. selaku Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dilanjutkan dengan paparan terkait Pemanfaatan Aplikasi SIPD RI untuk Penyusunan Dokrenda (RPD-Renstra dan RKPD-Renja) oleh Bapak Alfino Rinaldi Arief, S.T., M.E. selaku Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan.
SIPD saat ini telah dimutakhirkan menjadi SIPD RI dengan tujuan agar kendala-kendala teknis yang dialami daerah dapat diminimalisir (utamanya akses yang lambat). Secara umum tidak ada perubahan mendasar, baik secara business process maupun protocol akun dalam penggunaan SIPD RI. SIPD RI akan mulai digunakan pada perencanaan dan penganggaran TA 2024 (pada tahun 2023).
Catatan penting untuk penggunaan aplikasi SIPD RI ialah perlu adanya legalisasi pendelegasian akun dan pemahaman terhadap protokol akun (fungsi dan fitur). Selain itu, akun eselon II perlu menertibkan akun eselon III/staf yang sudah tidak relevan dengan pelaksaan pekerjaan.
Bappeda juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Renstra Tahun 2024-2026 dengan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022, mengingat Renstra PD akan ditetapkan pada minggu pertama Bulan April 2023.