Koordinasi Lintas Sektor Wilayah II RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa Kab. Kutai Barat
(21/6/2024) Koordinasi Lintas Sektor Wilayah II RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa Kab. Kutai Barat yang dilaksanakan di Hotel Grand Sheraton Gandaria City Jakarta. Acara dihadiri oleh Pemerintah Kab. Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga.
Acara diawali dengan Pemaparan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa yang disampaikan oleh Bapak H. Edyanto Arkan, SE selaku Wakil Bupati Kutai Barat, yang dilanjutkan dengan Arahan dari Bapak Ir. Dwi Hariyawan S., M.A. selaku Direktur Jendral Penataan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, kemudian diikuti dengan Diskusi dan Penyampaian Masukan yang dipimpin oleh Bu Dian Ayu Wulandari, S.Sos., M.Si selaku perwakilan Subdirektorat RDTR Kawasan Daya Dukung Lingkungan. Dalam acara ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan telah dimulai sejak tahun 2021 dengan luas delineasi 5.396 Ha yang mencakup 7 Kampung
- Kecamatan Muara Lawa diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan
- Dengan tujuan sebagai Pusat Akomodasi Pertambangan dan Perkebunan serta Mendung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa diharapkan dapat menjadi kawasan perkotaan yang berkembang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan
- 7 muatan strategis sudah terakomodir dalam RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa
- Konfimasi perubahan luas kawasan pertanian (RTRWP – RTRWK – RDTR) luasan yang berkurang cukup banyak, perlu diikuti dengan foto udara untuk menjelaskan perubahan luasan lahan tersebut
Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut dari hasil masukan yang diterima dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara Pemerintah Kab. Kutai Barat dengan Kementerian ATR/BPN.