Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rencana Peraturan Wali Kota Palangkaraya tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
(28/8/2023) Rapat koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rencana Peraturan Wali Kota Palangkaraya tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya, Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Palaran, dan Rancangan Peraturan Bupati Manggarai tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Langek Rembang pada hari senin, 28 Agustus 2023 di Sheraton Grand Jakarta Gandarian City Hotel, Jakarta. Peserta rapat terdiri dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bapak Ir. Gabriel Triwibawa M.Eng.Sc, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II ATR/BPN, Kementrian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kepala Daerah, dan pemerintah kota kabupaten yang terkait.
Pada sesi pertama, masing – masing kepala daerah memaparkan rancangan detail tata ruang (RDTR) beserta tujuan dan komitmen daerah terhadap ketentuan perundan-undangan yang berlaku. Adapaun untuk RDTR kecamatan Palaran mempunyai tujuan “Mewujudkan Kecamatan Palaran sebagai Kawasan Industri dan Pengembangan Pedagangan dan Jasa yang Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan”. Setelah pemaparan oleh masing – masing daerah, selanjutnya terdapat arahan dari bapak Ir. Gabriel Triwibawa M.Eng.Sc terkait Amanah Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang serta arahan Peningkatan Kualitas pada Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang khususnya RDTR.
Pada sesi kedua, rapat dipimpin oleh ibu Reny Windyawati, ST. M.Sc selaku moderator dalam penyampaian konfirmasi dan masukkan oleh kementrian lembaga, pemerintah provinsi, serta dinas pemda setempat. Dalam sesi ini, masing – masing kementrian lembaga memberikan koreksi, masukkan serta informasi terkait ranperkada RDTR yang di bahas. Terkait RDTR Palaran, terdapat masukkan terkait tujuan penataan ruang, Berita Acara Garis Pantai, koreksi penulisan di dalam ranperkada, serta pasal pada pertambangan. Selanjutnya, seluruh masukkan dari seluruh peserta undangan rapat akan di bahas khusus pada rapat pasca linsek.