... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pemabahasan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2043

(27/6/2024) Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pemabahasan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2043 bertempat di HotelThe Ritz Carlton Jakarta. Acara dihadiri oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga.

Acara diawali dengan Pemaparan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan langsung Wali Kota  Balikpapan Bapak H.Rahmad Mas’ud, S.E., M.E tentang Revisi RTRW Kota  Balikpapan yang dilanjutkan dengan Arahan dari Bapak Ir.  Dwi Hariyawan S., M.A. selaku Direktur Jendral Penataan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, kemudian diikuti dengan Diskusi dan Penyampaian Masukan yang dipimpin oleh Ibu Reny Windyawati, S.T., M.Sc. selaku Direktur Binda II Kementerian ATR/KBPN.

Kota Balikpapan telah memiliki RTRW yang ditetapkan melalui Perda Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2022. Seiring dengan perjalanan waktu dalam proses pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kota Balikpapan selama kurun waktu lebih 12 tahun, terdapat berbagai dinamika kebutuhan pengembangan Kota Balikpapan seiring pembangunan Kota Balikpapan serta adanya berbagai perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan Revisi terhadap RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2022.

Beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu:

  • Dalam kerangka pengembangan IKN, Kota Balikpapan diarahkan untuk pengembangan industri khususnya industri farmasi, industri petrokimia, dan industri masa depan berbasis energi terbarukan
  • Telah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No 548 tahun 2024 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di Kalimantan Timur tanggal 4 juni tahun 2024, terkait hasil SK tersebut agar dapat diintegrasikan kedalam revisi RTRW Kota Balikpapan
  • Telah ada penambahan substansi yang sebelumnya tidak ada pada saat evaluasi dari pemerintah prov kaltim dan telah ada pada saat rapat lintas sektor, Adapun substansi yang telah ditambahkan antara lain jalan khusus, terminal barang, jembatan timbang, jaringan kereta api, stasiun barang, Pelabuhan laut (pengumpan regional), infrastruktur migas, jaringan migas, SPAM, dan Kawasan pertambangan energi (pembangkit tenaga listrik).
  • Masih terdapat perbedaan substansi antara Materi teknis rencana dengan draf ranperda RTRW balikpapan yaitu bangunan pengendali sumber daya air; Kawasan lindung (hutan lindung); Kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Pulau Benawa Kecil, Pulau Kelawasan dan Pulau Kemantis agar diakomodir sbg wilayah perencanaan pada revisi  rtrw kota Balikpapan  
  • Belum adanya ketentuan khusus kawasan sempadan pantai sepanjang pantai dalam pola ruang revisi RTRW kota balikpapan, Agar dapat menjadi perhatian

Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut dan perbaikan dari hasil masukan yang diterima dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Kementerian ATR/BPN.