11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda yang bertempat di ruang rapat utama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda. Adapun point-point dalam agenda tersebut adalah :
Sehubungan dengan adanya proses penyusunan Revisi RTRW Kota Samarinda, maka perlu adanya koordinasi terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda untuk program pengendalian alih fungsi lahan sawah;
DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda telah mensahkan Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. LP2B ditetapkan seluas 1.230,88 hektar;
Dalam rangka sinkronisasi Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Revisi RTRW Kota Samarinda, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk dalam pola ruang kawasan tanaman pangan.
.jpeg)

.jpeg)

