Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda

Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda

Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda

Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda yang bertempat di ruang rapat utama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda. Adapun point-point dalam agenda tersebut adalah :

Sehubungan dengan adanya proses penyusunan Revisi RTRW Kota Samarinda, maka perlu adanya koordinasi terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Samarinda untuk program pengendalian alih fungsi lahan sawah;

DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda telah mensahkan Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. LP2B ditetapkan seluas 1.230,88 hektar;

Dalam rangka sinkronisasi Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Revisi RTRW Kota Samarinda, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk dalam pola ruang kawasan tanaman pangan.

 

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan