Koordinasi ke Bidang Penataan Ruang DPUPR Kab. Kutai Timur
(27/8/2025) Koordinasi ke Bidang Penataan Ruang DPUPR Kab. Kutai Timur yang disambut baik oleh Bapak Bony Bricks, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang beserta staff. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kutai Timur.
Koordinasi dilakukan dalam rangka membahas terkait batas wilayah perencanaan yang didampingi oleh Tim Konsultan Penyusunan Peta Dasar RDTR Kawasan Perkotaan Muara Wahau - Kongbeng. Adapun yang menjadi poin pembahasan:
- Berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Nomor 600.3.1/58/DPUPR-PR tentang Penetapan Delineasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Wahau Kombeng, luas delineasi yang ditetapkan seluas 3.544,7 Ha yang terdiri dari 3 desa, yaitu Desa Wahau Baru, Desa Wanasari dan Desa Margamulia.
- Berdasarkan hasil pencermatan bersama, dilakukan penyesuaian baru terhadap penggambaran delineasi dengan menambahkan tiga desa yaitu Desa Muara Wahau, Desa Nehes Liah Bing dan Desa Karya Bakti dengan pertimbangan teknis karena adanya pusat pemerintahan di Desa Muara Wahau, potensi desa wisata di Desa Nehes Liah Bing dan perkembangan jalan Arteri Primer di Desa Karya Bakti. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap delineasi WP dengan mengurangi luas perkebunan yang sudah eksisting.
- Berdasarkan hasil penggambaran ulang yang dilakukan pada Poin Nomor 3, luas Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Muara Wahau - Kongbeng menjadi ± 2.800 Ha dan akan dilakukan penghalusan delineasi kemudian.
Hasil koordinasi akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan kembali ke Dinas PUPR Kab. Kutai Timur.
